Meskipun ketimpangan antar negara sebenarnya telah menurun selama dua dekade terakhir, namun situasi masih tetap mengkhawatirkan. Menurut World Inequality Report, pendapatan rata-rata 10 persen negara terkaya di dunia masih 38 kali lebih tinggi dibandingan dengan pendapatan rata-rata 50 persen negara termiskin di dunia, sebuah kesenjangan yang sama lebarnya yang terjadi di awal abad ke-20. abad. Saat ini, orang Asia Selatan dan Asia Tenggara memiliki pendapatan rata-rata setengah dari rata-rata dunia (dan mereka juga bekerja lebih lama untuk memperoleh pendapatan tersebut). Sementara orang Eropa dan Amerika Utara masing-masing memperoleh 215 persen dan 315 persen dari pendapatan rata-rata dunia.
Ketimpangan global
Baca selengkapnya
Mengurangi ketimpangan adalah tujuan bersama komunitas internasional. Hal ini ditegaskan oleh para pemimpin dunia pada tahun 2015, ketika mereka mengadopsi Agenda 2030, yang mencakup 17 Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan nomor 10 secara khusus berfokus pada ketimpangan dan komitmen para pemimpin dunia untuk “Mengurangi ketimpangan di dalam negara dan antar negara”. SDGs juga mencakup komitmen untuk memerangi jenis ketimpangan yang lebih spesifik. Terlebih penting lagi melalui Tujuan 5, para pemimpin dunia menyatakan tujuan mereka untuk “Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan”.
Terlepas dari komitmen ini, masih banyak celah dan gangguan yang terjadi belakangan ini mulai dari pandemi Covid-19 hingga perang di Ukraina yang semakin memperburuk keadaan. Dalam Penilaian Kemajuan Menuju SDGs tahun 2022, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyoroti bahwa: “Krisis COVID-19 telah memperburuk ketimpangan pendapatan global, sebagian mengembalikan penurunan dari dua dekade sebelumnya. Lemahnya pemulihan di pasar negara berkembang dan perekonomian negara-negara berkembang diperkirakan akan meningkatkan ketimpangan antar negara.”
Pendorong utama – Penghindaran pajak dan aliran keuangan gelap
Ketimpangan di seluruh dunia diperburuk oleh sistem ekonomi yang memungkinkan hilangnya sumber daya publik secara besar-besaran. Tax Justice Network memperkirakan bahwa US$ 483 miliar hilang akibat penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) oleh perusahaan multinasional dan individu-individu kaya secara global setiap tahun, dan aliran keuangan gelap lainnya menambah jumlah ini. Hilangnya potensi pendapatan publik yang sangat besar ini memberikan dampak negatif yang tidak proporsional pada negara-negara berpenghasilan rendah, di mana sumber-sumber pajak ini merupakan porsi yang besar di dalam anggaran.
Aturan yang ketinggalan zaman, buram, dan bias memungkinkan terjadinya kerugian. Ketimpangan mendalam dalam pengambilan keputusan global mengenai pajak , termasuk fakta bahwa negara-negara berkembang belum dapat berpartisipasi secara setara dalam pengambilan keputusan internasional di masa lalu, telah menghasilkan standar pajak global yang sangat tidak cocok untuk negara-negara miskin di dunia dan menghalangi diperolehnya sumber daya yang mereka butuhkan untuk mengatasi ketidaksetaraan secara efektif.
Baca selengkapnya
Sebagai bagian dari Sustainable Development Goals, pemerintah di seluruh dunia telah menyadari pentingnya memobilisasi sumber daya yang dibutuhkan untuk mendanai tujuan mereka. Untuk tujuan ini, mereka telah berkomitmen untuk secara signifikan mengurangi aliran keuangan gelap pada tahun 2030. Komitmen yang diadopsi dalam Addis Ababa Action Agenda pada Konferensi Internasional Ketiga PBB tentang Pendanaan untuk Pembangunan pada tahun 2015 memperluas komitmen negara-negara untuk memerangi penghindaran pajak dan korupsi. dan mengurangi peluang penghindaran pajak. Kedua proses telah berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam hal ini
Namun dalam praktiknya, tata kelola internasional tentang standar dan aturan pajak global didominasi oleh organisasi-organisasi yang mana negara-negara penghasilan rendah tidak memiliki suara yang setara didalamnya. Termasuk diantaranya, Group of 20 (G20) dan Organization for Economic Co-operation and Develipment (OECD) yang juga dikenal sebagai “klub negara-negara kaya”. Meskipun proses yang dipimpin OECD memberi beberapa kemungkinan bagi negara berkembang untuk berpartisipasi, dalam praktiknya, lebih dari sepertiga negara di dunia belum menjadi bagian dari proses tersebut. Negara-negara yang termasuk didalam organisasi tersebut telah tunduk pada kondisi yang tidak menguntungkan supaya mereka bisa diikutsertakan. Situasi mulai berubah pada tahun 2022, ketika keputusan bersejarah tentang kerja sama pajak internasional diadopsi melalui konsensus di Majelis Umum PBB. Terobosan ini datang dalam bentuk resolusi yang telah diajukan oleh Grup Afrika dan termasuk pembentukan badan PBB antar pemerintah di bidang pajak.
Perubahan yang kita butuhkan
Ada alternatif yang jelas untuk sistem yang ada. Dengan desain yang tepat, sistem perpajakan global dan nasional memiliki peran penting dalam memerangi ketimpangan, baik di dalam maupun antar negara, serta dalam memobilisasi pembiayaan untuk pembangunan.
Mengakhiri ketimpangan dalam aturan pajak global dan pengambilan keputusan: memberdayakan proses pajak PBB antar pemerintah yang baru dan membentuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Pajak
Selama lebih dari satu dekade, Kelompok 77 yang mewakili lebih dari 130 negara berkembang telah menyerukan pembentukan badan pajak antar pemerintah di bawah naungan PBB. Hingga akhirnya menjadi kenyataan pada November 2022, ketika Kelompok Afrika di PBB mengajukan resolusi tentang badan pajak PBB antar pemerintah yang diadopsi melalui konsensus. Langkah selanjutnya adalah keputusan tentang bagaimana badan tersebut harus bekerja. Penting untuk memastikan bahwa badan itu menjadi sumber daya yang tepat, dan memungkinkan semua negara untuk berpartisipasi dengan pijakan yang sama. Selanjutnya, pekerjaan badan pajak PBB harus transparan dan memungkinkan partisipasi penuh dari pengamat, termasuk masyarakat sipil. Terakhir, sebagai prioritas utama, badan tersebut harus mempertimbangkan secara menyeluruh opsi untuk mengembangkan Konvensi PBB tentang Pajak yang baru. Organisasi masyarakat sipil telah mengajukan proposal tentang seperti apa bentuk konvensi ini nantinya. Konvensi ini diperlukan untuk menyediakan kerangka kerja bagi sistem perpajakan internasional yang lebih adil yang mencerminkan kepentingan semua negara, mengatasi suaka pajak dan aliran keuangan gelap terkait pajak, membuka jalan bagi negara-negara di selatan global untuk memperkuat mobilisasi sumber daya domestik mereka, dan mempromosikan sistem pajak progresif yang menangani ketidaksetaraan
Membuat pajak bermanfaat masyarakat dan planet bumi
Sistem pajak yang lebih baik seharusnya membantu mengubah struktur ekonomi menjadi sistem yang mengutamakan manusia dan planet melalui perpajakan hijau progresif. Sistem perpajakan internasional harus membantu mengurangi ketimpangan dan mampu pula untuk merestrukturisasi hubungan antara produksi dan lingkungan, mempromosikan adanya pergeseran sistemik yang menggantikan cara-cara eksploitatif penghancurkan sumber daya alam yang merugikan lingkungan alam serta masyarakat yang mengandalkan sumber daya tersebut. Dalam menghadapi krisis iklim global, sistem perpajakan yang lebih baik juga harus berkontribusi untuk mendanai aksi-aksi iklim dan memenuhi komitmen pendanaan iklim.
Pajaki yang kaya, bukan yang miskin
Pajak kekayaan adalah alat ampuh untuk membendung ketimpangan secara langsung. Pajak-pajak ini dapat membantu mengekang penimbunan kekayaan, keuntungan, dan kekuasaan yang terus berlanjut di tangan minoritas elit dengan mengorbankan mayoritas. Pajak juga membantu pemerintah meningkatkan lebih banyak pendapatan domestik untuk mendanai layanan publik, membuat kesehatan dan pendidikan lebih mudah diakses dan tersedia untuk semua, dan meringankan beban pajak bagi mereka yang paling tidak mampu untuk membayar.
Membuat pajak bermanfaat bagi perempuan
Sistem pajak yang regresif dapat memperburuk ketimpangan gender dan memperkuat pengecualian ekonomi dan sosial. Misalnya, perempuan cenderung membelanjakan sebagian besar pendapatan mereka untuk kebutuhan rumah tangga, yang dikenai pajak konsumsi regresif. Jika bias tersebut diatasi, perpajakan dapat menjadi instrumen untuk memajukan keadilan gender. Sistem perpajakan yang efektif juga penting untuk memobilisasi sumber daya guna memerangi ketimpangan gender. Secara khusus, bagian yang tidak sepadan dalam pekerjaan perawatan tak berbayar yang dilakukan oleh perempuan merupakan perhatian utama yang harus diakui dan didukung melalui penguatan layanan publik.
Mendesak korporasi multinasional membayarkan kewajibannya
Selama bertahun-tahun, perusahaan multinasional telah mengambil keuntungan dari peraturan pajak global yang tidak adil dan suaka pajak yang telah merampas sumber daya negara berkembang dan hasil kerja warganya. Jika seandainya perusahaan-perusahaan tersebut memberikan kontribusi yang adil terhadap pundi-pundi publik di wilayah pelaksanaan kegiatan ekonomi mereka, maka pemerintah tuan rumah tidak perlu mencari pendapatan di tempat lain dan dapat mengurangi pajak regresif yang memperdalam ketimpangan.
Merebut kembali layanan publik – menggunakan dana publik untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat
Layanan publik yang kekurangan dana dapat berdampak buruk bagi orang-orang yang paling miskin dan terpinggirkan di seluruh dunia. Hal ini dapat menghambat upaya mereka untuk memperbaiki situasi ekonominya. Penyediaan layanan swasta yang digerakkan oleh laba telah mengabaikan banyak orang. Pemerintah harus mendapatkan kembali kendali publik atas layanan sosial yang penting, menghasilkan lebih banyak pendapatan publik, dan meningkatkan alokasi dana untuk layanan publik.
Mengambil tindakan
Organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam gerakan keadilan pajak memiliki visi yang kuat untuk membalikkan ketimpangan melalui sistem perpajakan global yang lebih adil. Visi ini dilaksanakan melalui:
Advokasi
Kami berintervensi dalam forum internasional seperti pertemuan PBB, bertemu secara langsung dengan para pembuat keputuan, membagikan penelitian kami dengan tujuan untuk membujuk mereka yang memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan pada sistem.
Penyadartahuan
Siapa yang ingin dengar tentang aturan pajak global? Realitas dari sistem yang tidak adil ini tersembunyi di balik lapisan kerumitan, pembukuan yang membosankan, dan transparansi yang buruk. Kami membantu masyarakat umum untuk memahami konsekuensi mencolok dari sistem yang buram tersebut. Memfokuskan perhatian pada isu-isu melalui media konvensional dan media sosial membantu membalikkan arus opini publik dan memberi tekanan kepada para pembuat keputusan.
Riset dan analisis
Kami menganalisis dampak kebijakan pajak, mengumpulkan informasi tentang praktik berbahaya dari suaka pajak, dan mengembangkan proposal untuk memberikan alternatif.
Koordinasi
Kami menggabungkan kekuatan OMS dari seluruh dunia untuk berbagi informasi, melakukan aksi bersama, dan menyuarakan suara bersama. Kami juga membangun koneksi dengan sektor lain, menunjukkan bagaimana keadilan pajak dapat menjadi transformatif dalam mencapai tujuan pengentasan kemiskinan, keadilan gender, aksi iklim, dan lainnya.
Pergerakan
Dalam proyek ini, tiga mitra bekerja untuk mengatasi ketimpangan melalui keadilan pajak di tingkat global dan regional:
Society for International Development (SID)
SID mempromosikan sistem perpajakan internasional yang lebih adil melalui kerja-kerjanya sebagai koordinator dari Civil Society Financing for Development (FfD) Mechanism). Membawa suara OMS ke proses PBB tentang Pendanaan untuk Pembangunan, kelompok tersebut menyerukan pada PBB tentang pergeseran tata kelola pajak global.
European Network on Debt and Development (Eurodad)
Bekerja sama dengan anggota dan aliansi lainnya, Eurodad mengadvokasi transparansi yang lebih besar dan meningkatkan koordinasi sistem perpajakan di seluruh dunia. Eurodad juga menantang lembaga internasional dan para pemerintah yang melakukan praktik perpajakan yang merugikan negara berkembang.
Para mitra dalam proyek ini bekerja dalam jaringan yang lebih luas yang menyatukan berbagai suara OMS dalam memperjuangkan keadilan pajak sebagai sarana untuk mengakhiri ketimpangan: